BAB II
A. Sejarah lahirnya pancasila sebagai ideologi
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila.pancasila terdiri dari
lima sila,kelima sila itu adalah: ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil
dan beradap,persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang
atau sejarah pancasila yang dijadikan ideologi atau dasar negara dapat
diperhatikan isi teks proklamasi.sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia
belum merdeka,bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain.banyak bangsa-bangsa
lain yang menjajah atau berkuasa di indonesia,misalnya bangsa
belanda,portugis,inggris dan jepang.yang paling lama menjajah adalah bangsa
belanda.padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut,di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,misalnya
sriwijaya,majapahit,demak,mataram,ternate dan tidore.terhadap penjajahan
tersebut,bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
Penjajaan belanda berakhir pada tahun 1942,tepatnya tanggal 8 Maret.sejak
saat itu Indonesia diduduki bala tentara jepang.namun jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,tentara jepang mulai kalah dalam melawan
tentara sekutu,jepang memberikan janji kemerdekaan dikelak kemudian hari. Janji
ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintahan Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah jepang untuk dapat dipertimbangkan bago kemerdekaan indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang
pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang ini yang
dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu,banyak anggota yang berbicara,dua diantaranya adalah
Muhammad Yamin dan Bung Karno,yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara
untuk indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara
secara lisan yang terdiri dari lima hal dan secara tulisan yang juga terdiri
dari lima hal.usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,kemudian pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yang terdiri dari lima hal,yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal
ini diberi nama Pancasila oleh Bung Karno.kemudian Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila ini dapat dipersingkat menjadi Trisila,yaitu :
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Selesai
sidang pertama,pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas sembilan orang.
Dalam sidang BPUPKI kedua,tanggal 10 -16 Juli 1945,hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945
jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong
dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia,yaitu dengan memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang,dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan Pembukaannya(UUD) dan (2) memilih presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya UUD 1945,dapat diketahui alasan mengapa kita harus
merdeka dan akan melakukan apa setelah merdeka.dan kita pun dapat memahami
hubungan antara pancasila dan UUD dengan mencermati teks-teksnya.dengan
mempelajari Pembukaan,akan kita menemukan latar belakang yang menjadikan
pancasila sebagai ideologi atau dasar negara.
B. Makna Ideologi bagi suatu Bangsa
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan
martabatnya,dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain.oleh karna
itu, manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara
sebagai lembaga kemasyarakatan sebagai organisasi hidup manusia,senantiasa
memiliki cita-cita,harapan,ide-ide,dan pemikiran-pemikiran yang secara bersama
merupakan suatu orientasi yang bersifat mendasar bagi semua tindakan dalam
kehidupan kenegaraan.
Keseluruhan pengetahuan yang berupa
ide-ide,pemikiran-pemikiran,gagasan-gagasan,harapan-harapan,serta cita-cita
merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi
dalam negara. Keseluruhan pengetahuan tersebut merupakan suatu landasan bagi
seluruh warga negara untuk memahami alam serta menentukan sikap dasar untuk
bertindak dalam hidupnya. Pada hakikatnya,ideologi merupakan hasil refleksi
manusia berkat kemampuannya mengadakan pengembangan terhadap dunia kehidupannya
dalam wujud suatu dialektis antara ideologi dan masyarakat negara. Disatu pihak
membuat ideologi semakin realitis dan di pihak lain mendorong masyarakat makin
mendekati bantuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat
menuju cita-citanya.
Dengan demikian, ideologi sangat menentukan keberadaan suatu bangsa dan
negara. Ideologi membimbing bangsa dan negara mencapai tujuannya melalui
berbagai realisasi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung
suatu orientasi praksis.
Namun,
jikalau perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan
diletakkan sebagai alat legimitasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi
akan menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis dan menguasai kehidupan bangsanya.
Oleh karena itu, agar ideologi benar-benar mampu menampung aspirasi
para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, antisipasif
yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman. Inilah
peranan penting ideologi bagi bangsa dan negara agar dapat mempertahankan
eksisitensinya.
C. Sikap Positif Warga Negara Indonesia terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Suatu bangsa tudak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain. Jika
suatu bangsa menutup diri, akan terkucil dari pergaulan bangsa dan akan
trtinggal terhadap kemajuan jaman. Bangsa indonesia sebagai bangsa yang terbuka
menerima keadaan ini sebagai bangsa yang terbuka menerima keadaan ini sebagai
suatu hal yang wajar. Kita menyadari bahwa keterbukaan dan masuknya ilmu
pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain ke Indonesia, secara langsung atau
tidak langsung membawa budaya asing tersebut ke Indonesia. Hal ini mempengaruhi
gaya hidup, pola, dan sikap kita. Dengan demikiam jika tidak waspada kita akan
terjerumus oleh nilai budaya asing tersebut.oleh karena itu,kita harus
menyaring nilai budaya dari luar dengan pancasila guna mewujudkan kehidupan
yang maju, adil, dan makmur, tetap berkepribadian Indonesia.
Pancasila yang telah disahkan dalam pembukaan UUD1945 merupakan
pandangan hidup dan dasar negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang
merupakan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia harus mengamati dan mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila yang telah diakui kebenarannya. Jika tidak
diamalkan pandangan hidup tersebut, maka hanyalah slogan dan tidak bermanfaat
sama sekali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap positif Pancasila yang dijadikan landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara,yaitu sebagai berikut :
1. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk
agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap tuhan yang Maha Esa.
2. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain dalam
kegiatan bermusyawarah.
3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan keseharian.
4. Menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran yang tinggi
5. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi.
6. Menghormati lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA
dan MK sebagai organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat.
7. Tidak menerima secara mentah-mentah semua budaya asing yang datang ke
Indonesia.
8. Tidak melakukan perbuatan yang anarkis,seperti merusak sarana umum dan
menghindari konflik antarsesama anggota masyarakat.
9. Melakukan budaya kritik yang bersifat membangun kepada pemerintah atau
lembaga lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
10. Ikut serta atau berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum secara
rasional dan bertanggung jawab.
11. Melakukan demonstrasi secara damaim rasional, bertanggung jawab, serta
memelihara ketertiban bersama.
BAB III
A. Manfaat Ideologi bagi suatu Bangsa
Bagi negara-negara yang mengalami penjajahan, ideologi dimaknai sebagai
keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan.
Ideologi sangat dipelukan karna dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberi motivasi dalam perjuangan melawan penjajah. Pentingnya
ideologi dapat dilihat dari fungsinya (manfaatnya). Bagi suatu negara, ideologi
merupakan sesuatu yang berfungsi sebagai pandangan hidup dan petunjuk arah
semua kegiatan hidup dan penghidupan suatu bangsa diberbagai aspek kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara.
Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan
negaranya. Tanpa keepakatan bersama,tidak mungkin tujuan untuk meraih cita-cita
atau harapan negara dapat menjadi kenyataan. Arti penting Ideologi adalah
sebagai berikut :
1. Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan
orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan
untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2. Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri
kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lain serta mampu
menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3. Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang
dicita-citakan. Ideologi yang dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh
rakyat dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan demi kelangsungan hidupnya.
4. Ideologi dapat mempersatukan suatu bangsa dari berbagai pandangan
hidup, bahkan dario berbagai ideologi.
5. Ideologi dapat mempersatukan suatu bangsa dari berbagai agama.
6. Idologi dapat mengatasi konflik atau ketegangan sosial.
B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,kerakyatan ,dan keadilan. Nilai-nilai ini
yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan , kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang
didalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai virtal, nilai
kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif,
artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di
manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi jikalau
ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berketuhanan,
berkemanusiaan,berpersatuan,berkerakyatan,dan berkeadilan, maka negara tersebut
pada hakikatnya menggunakan dasar filsafah dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1. Rumusan dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2. Inti dari nilai Pancasilaakan tetap ada sepanjang massa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasart, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud
bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena
nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka
nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat
bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun
kehidupan bernegara.
Nilai-nilai
pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya
bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan
oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
C. Pentingnya Pancasila sebagai Ideologi bagi suatu Bangsa dan Negara
Pancasila sangatlah penting bagi
kehidupan suatu bangsa. Kita ketahui bahwa Pancasila dibuat sejak kepresidenan
Soekarno setelah mendapatkan kemerdekaan. Ialah dan rekan-rekannya yang membuat
naskah Pancasila lalu merumuskan Pancasila Sakti yang hingga saat ini tidak
bisa diubah. Mereka membuat Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara
Indonesia. Ideologi tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia memiliki pedoman
atau dasar untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Pancasila juga bisa dibilang sebagai
fondasi dari suatu Negara Indonesia. Apabila fondasinya terbentuk kuat, maka
Negara Indonesia pun begitu. Dan apabila bangsa ini dapat memahami dengan
seksama dan mengamalkan apa yang tercantum pada pancasila maka Indonesia tidak
akan terpecah belah oleh sebab apapun.
Pada sila pertama tertulis
“Ketuhanan Yang Maha Esa” , itu dimaksudkan kepada masyarakat Indonesia untuk
wajib memeluk agama yang dipercayai dan tunduk terhadap ajaran yang diajarkan
oleh agama tersebut. Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, memiliki
arti bahwa Negara dan pemerintahan harus berlaku adil terhadap masyarakatnya,
dan mempunyai adab dalam memperlakukan siapapun tidak memandang Suku, Agama,
Ras, Jabatan dan Status Sosial. Kemudian pada sila ketiga ditulis “Persatuan
Indonesia” yang dimaksudkan supaya masyarakat Indonesia selalu bersatu teguh
walaupun terdapat berbagai macam Suku, Agama, Ras, dan Kebudayaan seperti
prinsip “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbagai macam tetap satu
jua. Persatuan tersebut dimaksudkan agar Indonesia tidak terjajah seperti
sebelumnya. Setelah itu disila keempat juga tertulis “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kalimat ini
terdapat makna bahwa seorang pemerintah harus lebih mementingkan kepentingan
Negara dan masyarakat dan juga mengutamakan budaya musyawarah dalam pengambilan
keputusan bersama. Kemudian yang terkhir pada sila kelima ditulis
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dimana yang bermakna bahwa
seluruh rakyat Indonesia medapat jaminan keadilan sosial dari Negara dan
pemerintah. Tujuannya agar rakyat merasa aman dan tentram.
Tetapi semua yang diharapkan
belumlah berjalan baik karena hanya sebagian besar masyarakat yang menganggap
penting Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara. Contohnya masih ada
masyarakat yang hanya memeluk agama karena faktor mayoritas, sehingga ia tidak
bisa menjalani ajaran agamanya dengan baik. Masih banyak juga manusia yang
bersikap tidak adil terhadap sesama hanya karena perbedaan suatu hal. Masih
banyak masyarakat yang terlibat aksi bentrok antar suku karena belom adanya
kesadaran dan rasa persatuan. Masih sering juga kita liat aksi demo masyarakat
karena tidak setuju dengan keputusan dari wakil-wakil mereka yang hanya
mementingkan kepentingan individu atau kelompok tidak dengan bermusyawarah.
Sering juga kita dengar banyak masyarakat yang diperlakukan tidak adil di
tempat bersosialnya karena faktor perbedaan RAS.
Maka dari itu, kita sebagai warga
Negara Indonesia yang baik, harus memahami dan serta menganggap penting
Pancasila serta mengimplementasikannya kedalam kehidupan sehari-hari. Dengan
begitu tujuan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia bisa
terwujud.